Nias Utara(harianSIB.com)
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang ditekankan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara justru mengalokasikan dana sebesar Rp5,55 miliar untuk pengadaan 13 unit mobil dinas bagi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Umum Setda Nias Utara, Meiterima Hulu, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, pengadaan mobil dinas pada Tahun Anggaran 2025 awalnya berjumlah 12 unit dan direncanakan bertambah satu unit lagi melalui Perubahan APBD (P-APBD), sehingga totalnya menjadi 13 unit dengan nilai Rp5.555.645.000.
Kebijakan ini menuai sorotan dari Ibezanolo Zega, penggiat antikorupsi Nias Utara. Menurutnya, langkah Pemkab dan DPRD setempat tidak sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah.
Baca Juga: Isu Perombakan Jabatan Berhembus, ASN di Nias Utara Resah "Ini menunjukkan bahwa
Pemkab Nias Utara bersama DPRD kurang bijak dalam menyusun anggaran. Mereka seakan mengabaikan instruksi Presiden terkait efisiensi APBN dan APBD yang tujuannya menjaga keberlanjutan fiskal nasional," tegas Zega, Selasa (16/9/2025)
Ia menilai, pemerintah daerah semestinya mampu menetapkan skala prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Editor
: Wilfred Manullang