Pangururan((harianSIB.com)
Sikap yang diduga arogansi ditunjukkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr Dina Hutapea. Ia dilaporkan ke Polres Samosir oleh Junjungan Marpaung, seorang wartawan/kontributor TVRI yang bertugas di wilayah tersebut, pada Selasa sore (16/9/2025). Pelaporan ini merupakan buntut dari insiden penghalangan tugas jurnalistik yang terjadi sehari sebelumnya di halaman kantor DPRD Samosir.
Kepada rekan-rekan media di Pangururan, Rabu (17/9/2025), Junjungan Marpaung membeberkan kronologi kejadian yang menimpanya. Insiden bermula pada Senin (15/9/2025), saat ia sedang meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi di DPRD Samosir yang membahas pemberhentian seorang dokter dari status PNS.
Selesai RDP, Junjungan bermaksud meminta konfirmasi dari Kadis Kesehatan, dr Dina Hutapea, yang turut hadir dalam rapat tersebut. Namun, saat hendak melakukan wawancara di area parkir gedung dewan, upaya konfirmasi tersebut berujung pada tindakan yang tidak menyenangkan.
Baca Juga: Terima Kunjungan Dankodaeral I TNI AL, Rico Waas : Perkuat Koordinasi dan Sinergi Jaga Keamanan Laut "Ketika saya hendak melakukan konfirmasi dan wawancara, layar handycam saya ditepis menggunakan tangan oleh oknum Kadis Kesehatan hingga mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan lagi," ujar Junjungan.
Menurutnya, tindakan tersebut secara jelas merupakan bentuk penghambatan dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Akibat kejadian itu, Junjungan merasa dirugikan baik secara profesional maupun moril karena insiden terjadi saat ia menjalankan tugas resmi yang dilindungi hukum.