Asahan(harianSIB.com)
Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan menetapkan pemilik tambang ilegal, SM (51) dan dua orang lainnya AFH (36) dan DIS (35) yang merupakan warga setempat sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga orang pekerja di lokasi tambang yang tidak memiliki izin dari pihak terkait, di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan.
Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/9/2025). Revi Nurvelani mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Seorang Terduga Pencuri Besi Tewas Dimassa di Tanah Garapan Percut Sei Tuan "Ketiganya dijerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang per
tambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukaman lima tahun penjara dan pasal 359 dari KUHAPidana dengan ancaman lima tahun penjara," kata Revi didampingi sejumlah pejabat utama
Polres Asahan.
Adapun kronologi peristiwa tewasnya tiga orang pekerja yakni pada 5 September 2025 para pekerja mulai bekerja dengan cara memecah batu padas dengan martil di lokasi tambang yang tidak memiliki izin.