Karo(harianSIB.com)
Polsek Berastagi, Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka, pada Minggu (14/9/2025) di sebuah gubuk di Jalan Kolam, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kedua tersangka masing masing berinisial SH (46), warga Jalan Karya Tani Gg.Dulur LK.VII Medan. Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, serta FA (36), warga Dusun V Gang Baturi Desa air Hitam Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,02 gram dan satu unit ponsel.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kapolsek Berastagi AKP Hendry D.B. Tobing membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Tangkap Kakek 61 Tahun Terduga Pengedar Sabu di Labura "Petugas mengamankan tersangka SH di sebuah gubuk dan menemukan
barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, SH mengaku mendapatkan barang tersebut dari FA. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah FA dan berhasil mengamankannya," ujar Kapolsek, Kamis (18/9/2025) di Mapolsek.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.