Tanjungbalai(harianSIB.com)
Sidang praperadilan (Prapid) antara Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Astara sebagai pemohon dengan Polres Tanjungbalai sebagai termohon memasuki agenda penyampaian kesimpulan, Jumat (19/9/2025).
Sidang dipimpin hakim tunggal Anton Alexander SH MH. Kesimpulan disampaikan secara tertulis oleh tim kuasa hukum pemohon, yakni Guntur Surya Darma SH, Regen Silaban SH, dan Adi Swarda SH, serta tim kuasa hukum termohon, di antaranya Pembina I Zulkifli SH MH, Iptu Zainuddin SH, dan Ipda RB Situmorang SH.
Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum pemohon menilai penangkapan yang dilakukan oknum TNI AD melalui undercover buy tidak sah dan tidak dapat dikategorikan tertangkap tangan. Selain itu, tidak dihadirkannya saksi TNI AD dinilai melanggar hak pemohon atas peradilan yang adil. Mereka juga menyoroti keterlambatan penyerahan tembusan surat penangkapan kepada keluarga pemohon yang dianggap melanggar prinsip perlindungan HAM.
"Seluruh tindakan termohon terhadap pemohon cacat hukum, bertentangan dengan KUHAP, UU Narkotika, Perkap Polri, putusan MK, yurisprudensi MA, dan asas due process of law," ujar Guntur Surya Darma. Tim kuasa hukum meminta hakim membatalkan status tersangka, memerintahkan pemohon segera dibebaskan, membayar ganti rugi Rp100 juta, serta membebankan biaya perkara kepada termohon.
Baca Juga: HUT ke-70 Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanjungbalai Gelar Ziarah ke TMP Sementara itu, tim kuasa hukum
Polres Tanjungbalai menegaskan penetapan tersangka Muhammad Ferdi Hasibuan telah didasarkan pada minimal dua alat bukti sah sesuai pasal 184
KUHAP, yakni keterangan saksi dan petunjuk. Penetapan tersangka juga disebut telah melalui gelar perkara dan sesuai ketentuan pasal 14
KUHAP serta
putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Penangkapan, perpanjangan penangkapan, dan penahanan tersangka seluruhnya sesuai KUHAP dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penahanan juga diperpanjang berdasarkan surat Kejari Tanjungbalai," tegas tim kuasa hukum termohon.