Karo(harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Seorang residivis berinisial SKP (25) ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Kasman (47), seorang petani setempat.
Kapolsek Mardingding AKP A. Nainggolan, S.H. menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada Minggu (7/9/2025), sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban bersama saksi sedang mencari kerabat di Desa Lau Kasumpat, dan sempat beristirahat di dekat kedai kopi milik warga.
"Tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendatangi korban, kemudian memukul menggunakan kayu dan menusukkan pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki. Bahkan, korban sempat dilempari batu hingga mengalami luka serius," terang Kapolsek kepada pers, Sabtu (20/9/2025).
Korban sempat mendapat perawatan medis di Klinik Restu Ibu, Desa Mardingding, selama dua hari. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Mardingding.