Aekkanopan(harianSIB.com)
YH (18), warga Aek Kanopan Timur, ditangkap petugas Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, atas dugaan pencurian handphone (HP), satu buku BPKB mobil serta sejumlah barang lainnya.
HP dan sejumlah barang yang diduga dicuri YH itu milik korban, Ruwanto (46), warga Dusun Bangun Rejo, Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Informasi diperoleh, penangkapan YH, berawal dari laporan korban ke Polsek Kualuh Hulu, perihal kehilangan HP dan sejumlah barang milik korban dari dalam mobil yang diparkirkan korban di depan
Baca Juga: Truk dan Honda Vario Tabrakan di Labura, Dua Tewas Indomaret, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan
Aek Kanopan Timur, Jumat (19/9/2025) malam.
Merespon laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, memerintahkan Kanit Reskrim, Ramadhan Hilal, melakukan penyelidikan.