Karo(harianSIB.com)
Video viral di media sosial soal dugaan pungutan SPP Rp100 ribu di SMAN 1 Kabanjahe, Kabupaten Karo, langsung mengundang perhatian publik. Namun, pihak sekolah menegaskan hal itu bukan pungutan liar (pungli), melainkan cicilan kelebihan pembayaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala SMAN 1 Kabanjahe, Eddyanto Bangun SPd MSi, menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025), bahwa uang Rp100 ribu yang disebut-sebut dalam video bukan SPP. "Itu adalah cicilan pengembalian dana PIP yang diterima siswa secara berlebih dari bank. Jadi bukan pungutan sekolah," tegasnya.
Menurutnya, siswa yang bersangkutan didaftarkan pihak sekolah sebagai penerima PIP. Tahun 2024, siswa tersebut seharusnya menerima Rp1,8 juta. Namun saat mencairkan di BNI Kabanjahe pada Agustus 2024, siswa itu justru menerima Rp4,5 juta.
Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Panai Hulu Pihak BNI kemudian melaporkan kelebihan pembayaran itu kepada sekolah. Kepala sekolah bersama seorang guru berinisial SS memanggil siswa untuk klarifikasi. Setelah siswa mengakui menerima dana berlebih, disepakati pengembalian dilakukan secara mencicil Rp100 ribu per bulan.
"Siswa dan keluarganya sudah setuju mencicil. Tapi menurut pengakuan pihak bank, kesepakatan itu tidak dijalankan," ujar Eddyanto.