Gunungsitoli(harianSIB.com)
Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, menerima penyerahan uang Rp 217.000.000 dari ETG, tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasintel Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025) menyampaikan, penerimaan penyerahan uang tersebut berlangsung, Rabu (24/9/2025) di Kejari Gunungsitoli.
Menurut Kajari, ETG dalam Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA 2023 tersebut, adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Mantan Kadis Pariwisata Nias Utara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Grand Design Wisata Jaksa penyidik menerima uang tersebut berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan (P-8) Kajari Gunungsitoli Nomor : PRINT-09/L.2.22/ Fd.1/07/2025 tanggal 2 Juli 2025 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten
Nias Barat TA 2023.
Disebutkan, penerimaan uang tersebut merupakan upaya pengembalian kerugian negara.Selanjutnya uang yang diterima akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejari Gunungsitoli di Bank Mandiri.