Kutacane(harianSIB.com)
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SH SIK MIK, menegaskan siapa pun yang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, baik bandar maupun pengedar, akan diberikan hadiah sebesar Rp1 juta.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Jumat Curhat Subuh Keliling Forkopimda di Masjid Al Ikhlas, Desa Penungkunen, Kecamatan Ketambe, Jumat (26/9/2025).
"Siapa saja boleh menangkap, asalkan tertangkap tangan, ada barang bukti dan dua orang saksi, langsung serahkan ke kami, pasti kami kasih bonus," ujar Yulhendri.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama Polres Aceh Tenggara berkomitmen memberantas narkoba yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, sama halnya dengan judi online.
Baca Juga: Polrestabes Medan Razia 3 Lokasi THM "Narkoba bisa merusak badan dan jiwa kita. Mari kita selamatkan diri, keluarga, dan generasi kita dari
narkoba. Semoga Aceh Tenggara bisa terbebas dari
narkoba," pungkasnya.(*)
Editor
: Robert Banjarnahor