Kotapinang(harianSIB.com)
Puluhan warga yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Panji Perjuangan Teluk Panji berunjuk rasa di Kantor ATR/BPN Labuhanbatu Selatan, di Jalinsum Sosopan, Desa Sosopan, Kotapinang, Senin (29/9/2025).
Mereka menuntut kejelasan lahan seluas 118,5 hektare di Dusun II, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labusel, yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Supra Matra Abadi (SMA).
Dalam orasinya, warga menuntut BPN bertanggungjawab untuk mengembalikan lahan yang dikuasai PT SMA tersebut kepada masyarakat. Mereka mengklaim memiliki alas hak yang jelas atas kepemilikan lahan tersebut sejak 1968.
"Lahan tersebut kami peroleh pada tahun 1968, awalnya ditanami palawija. Pada tahun 1968, kami mendapatkan SK Gubernur sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut," kata Plentung, seorang warga pemilik lahan.
Baca Juga: Gugatan UU Tapera Dikabulkan, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta Dia mengatakan, ini merupakan upaya masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. Ia mengatakan, sejumlah jalan mediasi yang telah dilakukan, baik dengan perusahaan maupun BPN hingga kini belum membuahkan hasil.
Diceritakannya, lahan seluas 118,5 Ha tersebut sejak awal merupakan milik masyarakat. Namun, kata dia, pada 1986, lahan tersebut diambil alih oleh perusahaan dan ditanami kelapa sawit.