Simalungun(harianSIB.com)
Sebanyak 44.482 anak di Simalungun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Simalungun.
Kepala Dinas Dukcapil melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Rahmat Husein Harahap, Senin (29/9/2025), menyampaikan, berdasarkan data konsol bersih semester pertama tahun 2025, tercatat 243.697 jiwa jumlah anak di Simalungun terdiri dari 125.965 laki-laki dan 116.732 perempuan.
Baca Juga: Sasana Wushu Panei Tongah Juara Umum Kejurcab Sanda Simalungun "Dari jumlah tersebut, 44.482 anak telah memiliki
KIA, sedangkan 199.215 anak lainnya masih menunggu untuk mendapatkan dokumen penting ini," kata Rahmat.
Menurutnya, KIA berfungsi sebagai bukti identitas sah untuk mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan. Oleh karenanya, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya KIA tersebut bagi anak berumur 0-17 tahun.(**)