Batubara(harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara mengamankan 13 pekerja migran yang diduga ilegal, Senin (29/9/2025), sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 13 orang tersebut, 10 di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Aceh, Nusa Tenggara Timur dan Jawa. Sementara itu, tiga lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari dua warga Bangladesh dan seorang warga India.
Mereka diamankan dari sebuah rumah di Kompleks Perumahan Puri, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Hasil pemeriksaan awal di Polsek Indra Pura mengungkapkan, para pekerja migran tersebut berencana berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal sebagai "pelabuhan tikus" di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya pengamanan tersebut.
Baca Juga: Gadis Langkat 8 Bulan Ditahan di Malaysia, Gagal Dijadikan PSK "Masih kita lakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap mereka," ujarnya. (*)