Kotapinang(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) menahan MOH mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Bangai, Kecamatan Torgamba, Senin (29/9/2025).
Penahan MOH dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Bangai tahun 2024, yang merugikan negara Rp1,1 miliar. Dalam keterangannya, MOH mengakui menggunakan sebagian dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sebelum ditahan, MOH sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejari Labusel. Usai dinyatakan sehat, MOH kemudian digiring ke hadapan penyidik.
Setelah dilakukan penandatangan berita acara, kemudian diboyong ke Lapas Kelas III Kotapinang menggunakan mobil tahanan Kejari Labusel. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Pencuri Ternak Babi di Labura Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron "Berdasarkan surat perintah penyidikan, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti. Dari hasil perhitungan, ditemukan
kerugian negara berkisar Rp 1,1 miliar dari total anggaran Rp 2 miliar," kata Kajari Labusel, Victoris Parlaungan Purba, melalui Kasi Intel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, bersama Kasi Kasi Pidsus Kejari Labusel Solidaritas Telaumbanua.