Tanjungbalai(harianSIB.com)
Petugas Inteldakim Imigrasi Tanjungbalai Asahan (TBA), melakukan penggerebekan dari sebuah rumah di daerah Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada hari Senin (29/9/2025).
Hasilnya, tiga warga negara asing (WNA) diduga asal Bangladesh diamankan dari dalam rumah tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, ketiga orang asing tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Dugaan sementara mereka masuk ke Indonesia melalui perlintasan ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Theodorus Simarmata didampingi Kakan Imigrasi TBA Barandaru Widyarto dan Kasi Wasdakim Herbert Manihuruk, dalam press release dengan menghadirkan ketiga orang asing di Aula Kanim TBA, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Imigrasi Medan Deportasi Warga Negara Filipina "Ketiga orang asing yang diduga WN asal
Bangladesh ini digerebek petugas Inteldakim dari sebuah rumah di wilayah kerja Kanim TBA. Penggerebekan itu berdasarkan informasi bahwa rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia
(TPPM)," papar Kakanwil Theodorus Simarmata.
Editor
: Wilfred Manullang