Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Dusun Sidodadi B, Desa Kampungpadang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka itu diringkus polisi, tak sampai 24 jam.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu SH MH mengatakan tersangka pelaku berinisial HS (37), warga Dusun Sidodadi, ditangkap setelah tim yang dipimpinnya bersama Kanit Reskrim Ipda Rico Sihombing SH melakukan penyelidikan intensif pasca kejadian.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Panai Hilir "Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB, dan tersangka pelaku tertangkap sorenya, sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolsek
AKP Andita Sitepu kepada sejumlah wartawan, Selasa (30/9/2025).
AKP Andita menjelaskan, sebelum beraksi, pelaku memutus aliran listrik ke rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding sambil membawa gancu dan kayu alu.