Tanjungbalai (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menerima pembayaran uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp. 278.192.948, dengan terpidana Margaretha Oktavia Gultom.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih didampingi Kasi Intel Juergen Panjaitan dan Kasi Pidsus Anton, dalam press release, terkait penyetoran uang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Selasa (30/9/2025) sore.
"Pembayaran uang pengganti ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Margaretha Oktavia Gultom yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," sebut Kajari Yuliyati Ningsih.
Kata Yuliyati, pembayaran uang pengganti tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 18 November 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PT. MDN tanggal 20 Januari 2024 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 5348K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kejari Belawan Tahan Penyedia Barang Kasus Korupsi BOS SMAN 19 Medan "Pembayaran uang pengganti ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terpidana Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan diwajibkan melakukan pengembalian terhadap uang pengganti sebesar Rp278.192.948," papar Kajari Yuliyati.
Lebih lanjut dijelaskan Yuliyati, pembayaran uang pengganti tersebut selanjutnya akan diserahkan ke kas negara dan menjadi masukan PNBP Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. (**)