Sosopan, Palas(harianSIB.com)
PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Gapoktan Bukit Mas menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional demi keamanan dan ketertiban masyarakat, menunggu keputusan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Camat Sosopan H. Maralohot Siregar, didampingi Kapolsek AKP Irmanto, menegaskan langkah ini bertujuan meredam ketegangan di Desa Huta Baru Siundol serta desa-desa lain seperti Aek Bargot, Siundol Julu, Siundol Dolok, dan Aek Hayuara.
"Bupati juga menegaskan PT TPL tidak beraktivitas hingga ada keputusan Kementerian LHK," kata H. Maralohot saat dikonfirmasi jurnalis SNN, Rabu (1/10/2025)
Camat menambahkan, pada tanggal 13 September 2025 lalu, PT TPL bersama Gapoktan Bukit Mas datang ke Desa Huta Baru Siundol. Saat itu warga langsung menolak dan mengusir mereka. Hingga saat ini, aktivitas perusahaan tersebut sudah dihentikan sementara.
Baca Juga: PWI Palas Goes to School, Belajar Menulis dan Tangkal Hoaks "Baik aktivitas
TPL maupun Gapoktan sudah dihentikan sementara hingga ada keputusan Menteri LHK sesuai yang disampaikan Pak Bupati," pungkasnya.
Konflik muncul akibat dugaan pencatutan nama anggota Gapoktan Bukit Mas dalam pengajuan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas ±2.573 hektare, yang dianggap warga tanpa persetujuan mereka.
Editor
: Wilfred Manullang