Gunungsitoli(harianSIB.com)
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp90 juta dari tersangka FZ, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasintel Yaatulo Hulu dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025), menyebut uang tersebut diserahkan pada Senin (29/9/2025) di Kantor Kejari Gunungsitoli. Dana itu terkait dugaan korupsi proyek pembuatan Grand Design dan Detail Engineering Design (DED) sejumlah kawasan wisata di Nias Utara.
Proyek dimaksud antara lain Grand Design dan DED Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara di Desa Lauru Fadoro, Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, serta Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola di Desa Afulu. Seluruhnya dikelola Disparbud Nias Utara pada TA 2022.
Uang titipan kerugian negara diterima penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Gunungsitoli Nomor: PRINT-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025. Dana tersebut akan dititipkan ke rekening RPL Kejari Gunungsitoli di Bank Mandiri.
Baca Juga: Anggaran Mobil Dinas Rp5,5 M di Tengah Efisiensi, Pemkab Nias Utara Dikecam Sebelumnya, Selasa (23/9/2025), tim jaksa penyidik Pidsus
Kejari Gunungsitoli menetapkan FZ sebagai tersangka dan menahannya di Lapas Kelas II B Gunungsitoli. FZ diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender untuk menentukan pemenang proyek.
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui pengembalian aset," tegas Kajari Parada Situmorang.(**)