Tanjungbalai(harianSIB.com)
Polres Tanjungbalai melalui Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) berhasil meringkus seorang pria inisial E (22), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (30/9/2025) sore.
Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan korban berinisial S (38), warga Jalan Nangka No 23 Link II Kelurahan TB Kota II Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai atas kejadian yang dialaminya.
Kapolsek TBS Kompol HE Sidauruk menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (27/9/2025) sekira pukul 16.00 WIB, korban bersama istrinya pergi melihat rumahnya di Jalan Nangka Lingk II Kelurahan TB Kota II Kecamatan TBS.
"Sesampai didepan rumah, korban terkejut karena melihat pintu dan dinding rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak," ucap Kapolsek.
Baca Juga: Dua Kali Mencuri, Kibo Diringkus Polsek TBU Saat diperiksa, lanjut Kapolsek, diketahui barang-barang milik korban hilang diantaranya, 1 set ayunan listrik, 1 unit stabilizer 3000 VA, 2 buah mesin pompa air, 1 unit sepeda anak-anak, 1 buah dinamo mesin cuci dan kabel beserta instalasi listrik telah hilang.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000," kata Kapolsek HE Sidauruk.
Editor
: Wilfred Manullang