Nisel(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana ilegal fishing, di halaman Kantor Kejaksaaan Nisel, Senin (6/10/2025).
Kajari Nisel melalui Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, didampingi Kasi Barang Bukti (BB), Emil Brunner Nainggolan, kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan berkaitan dengan Pasal 84 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu puluhan botol berisi potasium dan mineral, sumbu ledak, dua unit kompresor, 6 gulungan selang regulator, serbuk Kalium Nitrat (KNO3) seberat 10.714 gram, serbuk Potasium Hidroksida seberat 4.010,9 gram dan sebuah handphone merek Infinix.
Baca Juga: Ops Kewilayahan Kancil Toba 2025 Polres Labusel, Ringkus 8 Pelaku Ranmor "Dari dua berkas perkara ada dua orang yang ditetapkan sebagai terpidana. Pemusnahan barang bukti adalah akhir dari proses penanganan suatu perkara selain pelaksanaan pidana badan, denda dan uang perkara. Pemusnahan barang bukti dilakukan agar barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi," terang Bill.
Bill berharap, ke depan perkara perikanan dapat mengalami penurunan dengan adanya hukuman yang bisa membuat efek jera. Pemusnahan barang bukti ini dikatakan merupakan perkara yang dilimpahkan oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias.