Nisel(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) menyelesaikan perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), Rabu (8/10/2025).
Kajari Nisel Edmon Purba melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Juni Kristian Telaumbanua, menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka Baraso Dakhi, disaksikan kedua belah pihak dan mewakili pemerintah Desa.
Dikatakan Juni, alasan penyelesaian perkara berdasarkan RJ, perkara dihentikan demi hukum karena telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-1642/L 2.1/E 10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.
Kasus tersebut bermula saat tersangka dan korban cekcok dan terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban Sozanofu Ndruma mengalami luka di Dahi di acara keluarga di Desa Hilimaniomolo, Kecamatan Luahagundre Manionolo, Nisel pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00. Kasus itupun dilaporkan dan diproses Polres Nisel dan dilimpahkan ke Kejari Nisel.
Baca Juga: Kejari Nisel Musnahkan Barang Bukti Kasus Ilegal Fishing Setelah adanya perdamaian kedua belah pihak, Kejari Nisel mempertimbangkan dan mendapatkan persetujuan Kajati, kemudian memproses RJ. Setelah menerima Surat RJ, Kasipidum menyerahkan Baraso kepada keluarganya. (*)
Editor
: Wilfred Manullang