Batubara(harianSIB.com)
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Batubara melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan, dan peningkatan golongan di Mapolres Batubara, Rabu (8/10/2025).
Pelayanan ini digelar untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus SIM serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Kasat Lantas Polres Batubara AKP Simon E. Simatupang mengatakan, masyarakat kini dapat mengurus SIM dengan mudah dan cepat melalui layanan yang disediakan Satpas Polres Batubara.
"Pelayanan ini kami lakukan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam proses pengurusan SIM sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya kepada harianSIB.com.
Baca Juga: Gubsu Bobby Nasution Lantik 177 Pejabat, Tekankan Kekompakan dan Pelayanan Publik AKP Simon menambahkan, seluruh proses
penerbitan SIM dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai persyaratan administrasi, pendaftaran, uji teori, hingga uji praktik.
Pantauan harianSIB.com di lokasi, Kasat Lantas AKP Simon turut mengawasi langsung jalannya pelayanan untuk memastikan kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan aman.(**)