Tapanuli Utara(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Kepala Desa (Kades) Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, berinisial GT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak SH MH, kepada SIB News Network, Kamis (9/10/2025). "Tersangka GT ditetapkan pada Selasa (7/10/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa," jelasnya.
Mangasitua menjelaskan, dari hasil penyelidikan, perbuatan tersangka GT diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp486.044.841. "Tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," terangnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GT telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung. "Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan menghindari hal-hal yang dapat menghambat jalannya pemeriksaan," pungkas Mangasitua.
Baca Juga: Pemprov Sumut Genjot Digitalisasi Lewat Program CERDAS, Fokus Perluasan Akses Internet Publik Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa di wilayah
Sumatera Utara.
Kejari Taput menegaskan akan terus mengawasi pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan transparan.(**)