Tebingtinggi(harianSIB.com)
Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi memusnahkan arsip yang masa retensinya di bawah 10 tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola kearsipan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula/Galeri Dekranasda Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda), Jalan Dr. Sutomo No. 40, Kamis (9/10/2025).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi, Muhammad Syah Irwan, menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan profesional di lingkungan Pemko.
"Arsip merupakan rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk dan media. Arsip juga aset berharga, warisan nasional yang harus dilestarikan dari generasi ke generasi," ujar Syah Irwan.
Baca Juga: Tutup FSQ XVIII, Pj Sekdako : Seni dan Qasidah Bukan Hanya Kompetisi, Tapi Wahana Syiar Islam Ia menambahkan, pertumbuhan
arsip di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membawa konsekuensi terhadap kebutuhan ruang penyimpanan, sarana, tenaga pengelola, hingga biaya. Karena itu, penyusutan
arsip dinilai penting untuk efisiensi dan peningkatan kualitas tata kelola.
"Maka dari itu, kegiatan penyusutan arsip sangat diperlukan, tentu dengan mengikuti prosedur yang berlaku," katanya.