Rantauprapat(harianSIB.com)
Polres Labuhanbatu bersama Samsat Rantauprapat menyosialisasikan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Petugas pelayanan dari Satuan Lalulintas (Satlantas) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan dan diskon tersebut.
Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, Iptu Muhammad Rizal melalui Kanit Regident Ipda Welli N Pasaribu kepada sejumlah wartawan, Jumat (10/10/2025), mengatakan, program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 berlaku di seluruh daerah Provinsi Sumatera Utara mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2025.
"Program pemutihan dan diskon PKB ini sebaiknya dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor, lantaran ada kemudahan dan keringanan yang diberikan pemerintah, antara lain bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024 dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDK-LLJ)," jelas Ipda Welli.
Selain itu, tambahnya, yang tak kalah menarik adalah diskon potongan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar PKB sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Miliki Sabu 1,40 Gram, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi di Siantar "Program pemutihan dan diskon PKB tahun 2025 di seluruh wilayah Sumut kali ini merupakan progam dengan potongan (diskon) terbanyak yang pernah diberikan Pemprov Sumut. Program ini bertujuan mengajak atau menarik minat masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar PKB," sebutnya.
Menurut data yang dihimpun Bapenda Sumut, kata Kanit Regident, hingga 30 September 2025 (akhir triwulan III), capaian target PKB baru menyentuh angka 35%.