Kampungrakyat(harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Kampungrakyat meringkus MNH (25), warga Dusun VI Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, di sebuah rumah, Minggu (12/10/2025) malam.
Kapolsek Kampung Rakyat AKP M Ilham Lubis melalui Kanit Reskrim Polsek Kampungrakyat Ipda M L Tobing, Senin (13/10/2025), kepada wartawan menjelaskan, MNH diringkus di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Saat melakukan pengintaian Tim Unit Reskrim melihat seorang laki-laki keluar dari sebuah rumah dengan gelagat mencurigakan. Tim yang telah mengintai, langsung melakukan penindakan dengan cara mengepung dan menyergap rumah tersebut dan mengamankan MNH. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil kabur.
Baca Juga: Polres Simalungun Ringkus 2 Pengedar Sabu Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus rokok Sampoerna besar yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan
narkotika jenis
sabu, 1 bungkus rokok Mustang yang di dalamnya berisikan plastik klip transaparan kecil kosong dan 1 satu buah pipet besar yang sudah berbentuk skop.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kampungrakyat untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Ipda M L Tobing. (*)