Tapteng(harianSIB.com)
Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengembalikan sejumlah anak di bawah umur kepada orang tua masing-masing usai terjaring razia Satpol PP dari salah satu warung remang-remang di Desa Sijungkang, Kecamatan Andam Dewi, Jumat (10/10/2025) lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Tapteng, Mariati Simanullang, mengatakan pengembalian anak ke pangkuan keluarga merupakan bagian dari upaya rehabilitasi sosial. Langkah ini bertujuan agar anak-anak tersebut dapat kembali memperoleh hak-haknya dalam lingkungan keluarga.
"Semua anak diserahkan kepada orang tua atau wali setelah dilakukan identifikasi, pendataan, dan evaluasi sesuai prosedur," ujarnya di Kantor Dinsos Tapteng, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Lapas Sibolga Tegaskan Penegakan Disiplin, Warga Binaan Dilarang Gunakan HP dan Terlibat Narkoba Mariati juga mengingatkan para orang tua untuk memastikan anak kembali bersekolah, minimal hingga jenjang SMA atau sederajat. "Tolong sekolahkan kembali anaknya. Ada program sekolah paket A, B, dan C supaya nanti bisa punya pekerjaan yang layak," pesannya.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Tapteng, Y. Waruwu, menegaskan agar anak-anak tersebut tidak kembali bekerja di warung remang-remang atau tempat serupa. Jika terbukti mengulangi, mereka akan dibawa ke Panti Rehabilitasi Parawansa Berastagi, Sumatera Utara.