Tanjungbalai(harianSIB.com)
Para pensiunan PNS golongan III menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Tanjungbalai Mahyarudin Salim, mengenai rumah dinas yang dijadikan tempat tinggal mereka selama ini untuk dapat menjadi hak milik.
Permohonan itu disampaikan para pensiunan PNS saat beraudiensi dan berkunjung ke Wali Kota Mahyaruddin Salim di ruang kerja Wali Kota, Selasa (14/10/2025) kemarin.
"Iya benar bahwa Wali Kota menerima audiensi dan kunjungan dari penghuni rumah dinas golongan III PNS yang telah pensiun," kata Plt Kepala Dinas Kominfo, Indra Adiguna, kepada Jurnalis harianSIB.com, Kamis (16/10/2025).
Dalam audiensi para pensiunan PNS itu, kata Indra, menyampaikan permohonan untuk dapat memiliki tanah dan bangunan yang berada di Jalan MT Haryono depan SMAN 1 Tanjungbalai, karena mereka sudah 42 tahun menempati rumah tersebut.
Baca Juga: Cegah Kejahatan Jalanan Malam Hari, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Blue Light Patrol "Perwakilan
PNS dalam audiensi itu, Finke S Sonda membenarkan, aset Pemko
Tanjungbalai yang saat ini mereka tempati sebagai rumah tempat mereka tinggal, merupakan aset yang dulunya adalah masih milik Pemerintah Kabupaten Asahan dan sekarang aset tersebut sudah dilimpahkan kewenangannya ke Pemerintah Kota
Tanjungbalai," sebut Indra.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Mahyaruddin Salim mengatakan, pada prinsipnya Ia menyetujui agar aset tersebut untuk diserahkan kepada yang menempatinya saat ini, tetapi menurut Wali Kota bahwa semua itu ada aturan dan mekanisme yang harus dilakukan.
Editor
: Robert Banjarnahor