Simalungun(harianSIB.com)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Simalungun, Pahala RB Sinaga mengatakan, para pelaku usaha kini tak perlu risau lagi dan tak ribet dalam mengurus perizinan bagi keberlangsungan usaha.
Menurutnya, dalam mengurus izin usaha sudah bisa dilakukan dengan mudah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini dinilai dapat diakses kapanpun serta tetap tersedia layanan.
"OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan tingkat risiko kegiatan," kata Pahala, Kamis (16/10/2025).
Bahkan, katanya, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah mudah, tanpa mendatangi kantor DPMPPTSP. Pada sistem OSS, perlu diupload data pengusaha, sehingga nanti bisa mendapatkan izin usaha dari pemerintah.
Baca Juga: Jalan Lintas Samosir Amblas, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total "Dengan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha," urainya.
Ia menambahkan, pengurusan izin usaha bisa dilakukan dimanapun berada dan secara langsung yang bersangkutan masuk ke pelayanan OSS-RBA. OSS berbasis risiko memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha.
Editor
: Wilfred Manullang