Sidikalang(harianSIB.com)
Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, turun hingga 20 persen. Pengumuman resmi penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tertuang dalam SK Menteri Pertanian RI nomor 1117/KPTS/SE.130/M/10/2025, tentang jenis, HET dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Dairi, Lipinus Sembiring ST MSi, kepada Jurnalis SNN, Kamis (23/10/2025) di Sidikalang. Menurutnya, langkah penurunan harga pupuk ini sebagai "angin segar" bagi sektor pertanian nasional.
"Penurunan harga ini bukan hanya sekadar angka. Di baliknya, terdapat harapan besar dari jutaan petani kecil yang selama ini bergulat dengan tingginya biaya produksi dan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Di Dairi, euforia terasa nyata. Di sawah-sawah Kecamatan Sitinjo hingga ladang-ladang kopi di Parbuluan, kabar penurunan harga pupuk menjadi topik hangat di kalangan petani," sebutnya.
Ditambahkan Lipinus, turunnya harga pupuk bersubsidi menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar menaruh perhatian besar pada nasib petani. Dengan kebijakan ini, pemerintah tidak hanya berbicara tentang ketahanan pangan, tetapi menjawab langsung kebutuhan dasar petani di lapangan: ketersediaan pupuk yang terjangkau dan mudah diakses.
Baca Juga: Cabai Sumut Surplus 8.000 Ton, Banyak Dikirim ke Luar Daerah "Kebijakan ini bukan hanya tentang harga pupuk, tetapi tentang kehadiran negara untuk petani.
Dairi merasakan betul dampaknya, biaya produksi akan menurun, semangat petani meningkat, dan hasil panen bisa lebih maksimal," tambahnya penuh semangat.
Harga pupuk subsidi yang berlaku secara nasional saat ini, mulai dari Urea Rp1.800, NPK Phonska Rp 1.840, ZA khusus tebu Rp 1.360, NPK untuk kakao Rp 2.640 dan Organik Rp 640 per kilogram. Harga ini turun hingga 20 persen dari sebelumnya, Urea Rp 2.250, NPK Phonska Rp. 2.300, NPK Formula Khusus Rp. 3.300 dan Organik Rp. 800 per kilogram.
Editor
: Robert Banjarnahor