Kutacane(harianSIB.com)
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhedri SH SIK MIK mengatakan, siapapun boleh menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, yang penting ada barang bukti narkobanya, ada dua orang saksi dan ada tokoh masyarakat yang melihat.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres pada acara Jumat Curhat Subuh Keliling Forkopimda Aceh Tenggara, di Masjid Riadussalam Desa Bambel Baru Kecamatan Bukit Tusam, Jumat (24/10/2025).
"Kalau sudah ditangkap akan kami proses, tapi jangan sempat tidak ada barang buktinya itu menjadi susah. Bagi yang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, akan dapat bonus dari kami. Kalau hanya dikepolisian atau Satnarkoba saja yang memberantas tidak akan bisa, jadi mari kita bersinergi, berkolaborasi, mari kita bekerjasama untuk memberantas narkoba," pintanya.
Dikatakan, di Polres dia sudah atensi, semua satuan bisa menangkap narkoba, kesatuan apapun, Satnarkoba, Satshabara, Satlantas dan Satbimas.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony Apresiasi Sikap Kesatria Kapolrestabes Medan "Polsek juga tidak ada jonasi wilayah hukumnya, Polsek Semadam bisa menangkap di wilayah Badar, Polsek Badar boleh menangkap di Bukit Tusam, Polsek Bukit Tusam boleh menangkap di Babul Makmur. Pokoknya perkara Narkoba tangkap terus, asal tertangkap tangan, barang bukti dan saksi lengkap," tegas Kapolres.
Sebagaimana diketahui, bahaya narkoba itu bisa merusak sistem syaraf, membuat kecanduan, tidak bisa diatur, sangking candunya anak dan istrinya pun ia jual. Narkoba bisa merusak generasi.