Tapteng(harianSIB.com)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, Lisnawati Panjaitan menjelaskan, Tenaga Kesehatan Sukarela yang dirumahkan merupakan dampak Kebijakan Nasional Penataan Pegawai non-ASN.
"Pemberhentian TKS atau penataan TKS ini bukanlah kebijakan Pemerintah Daerah semata, melainkan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya, di ruangannya kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut disampaikan, regulasi tersebut mengamanatkan penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.
Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan Sukarela Datangi Kantor Bupati Tapteng, Tuntut Kepastian Nasib Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Tapteng mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 10.3.4.2/172/2025, Tanggal 14 Januari 2024 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor: 100.3.2.4./96/2025, tentang Penyelesaian Penataan Pegawai non-ASN di Lingkungan Pemkab Tapteng Poin 3.
Dalam surat dijelaskan, tidak memperpanjang masa kerja Tenaga non-ASN dan tidak mengalokasikan anggaran gaji/honorarium bagi Tenaga non-ASN dengan kriteria TKS atau Tenaga non-ASN dengan sebutan lain yang tidak memperoleh gaji/honorarium yang sah bersumber dari APBN dan APBD.