Tapteng(harianSIB.com)
Polres Tapanuli Tengah mengingatkan soal batas waktu pelaksanaan unjuk rasa dalam penyampaian aspirasi.
Laman resmi Polres Tapteng tersebut menuliskan, kepolisian berkewajiban membubarkan aksi yang dilanjutkan di luar batas waktu yang telah ditentukan ini demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Pahami aturan aksi damai / demonstrasi demi keamanan dan ketertiban bersama kepada seluruh masyarakat, aktivis, dan penggiat media sosial yang budiman," petiknya, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Sambut HUT ke-80 Brimob Polda Sumut Tebar Kebaikan Adapun batasan waktu pelaksanaannya unras, yakni aksi di tempat terbuka (jalan raya, lapangan dan lainnya) hanya diperbolehkan mulai pukul 06.00 - 18.00 WIB. Aksi di tempat tertutup (gedung, aula, ruangan) diperbolehkan mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Lebih lanjut disampaikan, hak dan kewajiban penyampaian aspirasi di muka umum tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 tentang waktu pelaksanaan unjuk rasa.