Sidikalang(harianSIB.com)
Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani menyampaikan rencana penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Budaya Pakpak di Kabupaten Dairi. Hal ini disampaikan Rabu (29/10/2025) saat pembukaan Pesta Budaya Njuah-juah tahun 2025, di Gedung Nasional Djauli Manik, Jl Sisingamangaraja Sidikalang.
Rencana penetapan Perda diawali permintaan dari tokoh masyarakat Pakpak sebelumnya. Menurutnya, penetapan Perda itu sangat perlu dan dibutuhkan, sehingga menjadi ketetapan yang akan dipergunakan secara terus menerus.
"Kami akan berkonsultasi dengan para tokoh dalam penetapan tanggal peringatan hari jadi Kabupaten Dairi. Kemudian, pelaksanaan Pesta Budaya Njuah-juah," sebutnya.
Ditambahkan Sabam, Pemkab Dairi rutin setiap tahun membuat anggaran untuk pelaksanaan Pesta Budaya Njuah-juah, sehingga dibutuhkan konsistensi dan melahirkan hasil setiap tahunnya.
Baca Juga: Massa AMDPP Aksi Damai di DPRD Pertanyakan Keseriusan PT DPM Berinvestasi di Dairi "Perayaan pesta budaya Njuah-juah, bukan hanya sekadar seremoni. Namun, jauh lebih penting, sebagai peringatan kepada seluruh warga Dairi untuk melestarikan dan mempertahankan budaya Papak di Dairi," tambahnya.
Sabam juga menyebutkan, permintaan tokoh terhadap penetapan Perda sehari mengenakan pakaian adat Pakpak di lingkungan Pemkab Dairi, akan segera dibahas.
Editor
: Robert Banjarnahor