Karo(harianSIB.com)
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengamankan Agus Wahyudi (38), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Agus ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Selasa (21/10/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket plastik klip berles merah berisi narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram netto, serta satu buah jaket warna putih yang digunakan tersangka saat diamankan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
"Personel segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Rabu (29/10/2025) di Mapolres.
Baca Juga: Barak Narkoba di Binjai Selatan Kembali Digerebek Polres Binjai Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Lebih lanjut dikatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanah Karo dalam menciptakan Kabupaten Karo yang bersih dari narkotika," tegasnya. (*)