Tapteng(harianSIB.com)
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M Taufik Siregar, sukses menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap RP (53), yang terjadi di Kecamatan Barus, 23 September 2025 lalu.
Rekonstruksi ini dilakukan di Mapolres Tapteng, Kamis (30/10/2025), menghadirkan dua tersangka AWS dan ASM yang telah berhasil diamankan sebelumnya.
"Total ada 20 pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan maut tersebut. Saat ini 2 orang telah berhasil diamankan dan 18 pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian," kata Taufik, dalam siaran persnya.
Dalam reka ulang yang diperagakan, terungkap sejumlah adegan kunci yang memperlihatkan kekejian para pelaku, mulai dari penyusunan rencana pembunuhan, pelemparan rumah korban, penyeretan korban keluar rumah, hingga pemukulan berulang kali menggunakan kayu dan batu dari halaman rumah hingga ke area persawahan.
Baca Juga: Bupati Tapteng Tepati Janji, Beri Rumah untuk Keluarga Korban Tragedi Begu Ganjang di Barus "
Rekonstruksi ini merupakan bagian penting untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas peran masing-masing tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Lebih lanjut, Taufik mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar seperti begu ganjang, serta tidak mencoba menghalangi proses hukum.