Tebingtinggi(harianSIB.com)
Kasus pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smart board yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.14 Miliar lebih di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi di penghujung TA.2024 sebenarnya sudah terang benderang Actus Reus (kehendak perbuatan jahat) dan Means Rea (kesalahan dan pertanggungjawaban). Hanya saja Kajati Sumut kita minta bisa mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam permufakatan jahat itu secara terang-benerang
Demikian disampaikan Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada Media Jumat (31/10/2025) menyikapi penggeledahan pihak Kejaksaan Tinggi yang dilakukan Kamis (30/10/2025) di kantor Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi dan Kantor Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD)
Ratama Saragih menjelaskan, bahwa Actus Reus nampak ada pada Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara nomor.50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025 bahwa kondisi keuangan Pemerintah Kota Tebingtinggi terganggu alias tak baik-baik saja lantaran Penganggaran Pendapatan Daerah Tahun 2024 yang tidak rasional, mengakibatkan Pemko Tebingtinggi kekurangan sumber pendanaan untuk membiayai belanja yang telah dianggarkan.
Merujuk LHP BPK dimaksud, maka diduga ada indikasi Perencanaan jahat oleh otoritas yang berwenang untuk kemudian merancang pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) ke Belanja Modal, padahal kondisi keuangan kota Tebingtinggi TA.2024 sampai akhir tahun tak baik- baik saja alias kekurangan sumber pendanaan untuk membiayai belanja baik belanja modal maupun belanja barang sehingga kemudian diterbitkan Perwa nomor 1 Tahun anggaran 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA.2025, tanggal 13 Januari 2025, produk Perwa inilah Titik rawan dugaan Pemufakatan Jahat untuk membelajakan Uang negara yang bertengger di Belanja Tak Terduga (BTT).
Baca Juga: Tidak Muncul di Pemutakhiran RK Pemerintah Pusat, Pengamat Kebijakan dan Anggaran Minta Pemko Tebingtinggi Berbenah Diri Dari hal diatas, menurut Ratama Saragih telah Ada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana dan prasarana karena jabatan atau kedudukan sebagai objek.(Pejabat Penyelenggara Negara Memiliki Kewenangan Melakukan Tindakan Hukum Publik)
Editor
: Robert Banjarnahor