Simalungun (harianSIB.com)
Seorang pencuri handphone (HP) di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Tenera, Kabupaten Simalungun diamankan polisi. Pelakunya, Fais (46) warga Dolok Ilir.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (2/11/2025) mengatakan, sebelum polisi mengamankan tersangka pelaku, pelapor atau korban sedang bermain handphone di ruang tamu rumahnya di Purwosari pada Sabtu, 01 November 2025 sekira pukul.02.30 WIB.
"Saat itu, pelapor melihat Fais mengintip dari jendela depan rumahnya. Lalu pelapor mengintip pelaku dari jendela sebelahnya dan melihat pelaku keluar membawa barang curian 1 unit HP merk Vico Y 22 dan 1 buah carger," ujarnya.
Setelah itu, jelas Verry, pelapor mengatakan kepada pelaku jangan lari. Namun pelaku tidak mau, kemudian pelapor berteriak maling. Selanjutnya pelapor bersama masyarakat mengepung pelaku dan tertangkap.
Baca Juga: Curi AC Warga, 4 Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi "Setelah tertangkap, pelaku mengakuinya perbuatannya. Kemudian Pangulu Dolok Tenera menelepon Babninkamtibmas Polsek Serbalawan untuk mengamankan pelaku agar tidak dimassa warga," ucapnya.
Kemudian, sambung Verry, Babinkamtibmas membawa tersangka ke Polsek Serbalawan beserta barang bukti 1 buah handphone merk Vivo Y 22 dan 1 buah carger guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.