Sergai(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Yusrizal dalam perkara dugaan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Astrea Grand di Kecamatan Perbaungan. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Seirampah, Senin (3/11/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Novira Sembiring, didampingi hakim anggota Betari Karlina dan Novelita Sembiring, serta dihadiri terdakwa Yusrizal bersama tiga penasihat hukumnya, yakni Ranto Sibarani SH MH, Kamaludin Pane SH MH, dan Surya Bakti Hasibuan SH.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Yusrizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sergai, Jinta Pramudio Sitepu, menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim.
Baca Juga: 146 Advokat Baru Resmi Diangkat DPN Peradi di Medan Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa,
Ranto Sibarani SH MH, didampingi
Kamaludin Pane SH MH dan
Surya Bakti Hasibuan SH menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan sarat kejanggalan hukum. Ia menyebut seharusnya terdakwa dibebaskan karena bukti yang diajukan tidak kuat.
"Perkara ini penuh keanehan. Barang bukti sepeda motor yang disebut-sebut dicuri tidak pernah ditemukan hingga sekarang. Sementara satu-satunya bukti hanyalah rekaman CCTV yang tidak pernah dilakukan uji forensik di Polda Sumut," tegas Ranto usai sidang
Editor
: Wilfred Manullang