Nias(harianSIB.com)
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Nias, Ediasa Ndraha, mengecam pemasangan tiang dan kabel jaringan milik Telkomsel di sejumlah wilayah Kabupaten Nias. Ia menilai pekerjaan tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kita melihat langsung di lapangan, banyak tiang miring mulai dari Hilisebua menuju Desa Somi, dari Kecamatan Gido ke Kecamatan Ma'u, dan dari Kecamatan Sogaeadu ke Kecamatan Somolo Molo. Bahkan ada kabel yang dibiarkan menyentuh tanah dan diikat ke tiang listrik. Ini jelas menunjukkan tidak ada keseriusan dari pihak Telkomsel," ujar Ediasa kepada SIB News Network (SNN), Selasa (5/11/2025).
Selain masalah teknis, Ediasa juga mempertanyakan legalitas pemasangan jaringan internet dan perangkat WiFi tersebut. Ia menduga proyek dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
"Kami pertanyakan apakah ada izin dari pemerintah, karena tiang-tiang itu ditanam begitu saja di tanah warga," tegasnya.
Baca Juga: Terima Usulan Pembangunan Kabupaten Nias, Bobby Nasution Siap Beri Dukungan Menurut Ediasa, tindakan pemasangan tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 Ayat (1), yang mewajibkan setiap penyelenggara telekomunikasi untuk memiliki izin dari pemerintah.
Ia meminta Telkomsel bersama instansi terkait segera menertibkan dan memperbaiki jaringan yang dinilai bermasalah demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Nias.