Pematangsiantar(harianSIB.com)
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menggelar razia kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Rabu (5/11/2025).
Razia dipimpin langsung Kasat Lantas Iptu Friska Susana, bersama Kepala UPT Samsat Pematangsiantar Lona Amelia, perwakilan Jasa Raharja Rudi Ardiansyah, KBO Sat Lantas Ipda Syawaluddin Nasution, serta jajaran Kanit Sat Lantas. Kegiatan ini juga melibatkan personel Denpom 1/1 Pematangsiantar dan Dispenda Kota Pematangsiantar.
Iptu Friska menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan serta mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.
"Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Selain sebagai bukti kepemilikan sah, pajak juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Melalui kegiatan ini, kami mengajak masyarakat agar lebih disiplin dan tertib administrasi," ujar Friska.
Baca Juga: Kapolsek Siantar Selatan Terima Kunjungan Siswa Kalam Kudus, Bahas Pencegahan Kenakalan Remaja Dalam pelaksanaan razia tersebut, sebanyak 41 kendaraan ditemukan belum melakukan pengesahan pajak, terdiri atas 15 unit sepeda motor dan 26 unit mobil. Dari jumlah itu, 8 pengendara roda dua dan 6 pengendara roda empat langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi melalui layanan
Samsat Keliling yang disediakan.
Friska berharap kegiatan ini dapat mendorong masyarakat lebih sadar akan kewajiban pajak dan pentingnya tertib lalu lintas. "Dengan adanya razia kepatuhan PKB ini, kami berharap situasi kamtibmas serta keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Pematangsiantar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.(**)