Karo(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama tim gabungan terus mengintensifkan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh wilayah.
Kegiatan kali ini difokuskan di Kecamatan Simpang Empat, sebagai langkah untuk mewujudkan tertib administrasi bangunan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu (5/11/2025).
Langkah ini dilakukan agar setiap bangunan di Kabupaten Karo memenuhi ketentuan keamanan, kenyamanan dan tata ruang yang berlaku. Penertiban dilaksanakan melalui kerja sama antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh camat dan kepala desa.
Tim gabungan bertugas mendata bangunan, terutama yang digunakan untuk kegiatan usaha, yang belum memiliki izin sesuai peraturan.
Baca Juga: DPRD SU Bentuk Pansus PAD untuk Cegah Kebocoran dan Optimalkan Pendapatan Daerah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo,
Tommy Heriko Marulitua, A.P, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025), menjelaskan, kegiatan ini dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif.
"Tahap awal dilakukan melalui surat teguran dan imbauan agar pemilik bangunan segera mengurus izin. Namun, apabila sampai teguran ketiga belum ditindaklanjuti, maka sesuai aturan dapat dilakukan penyegelan," terangnya.