Kutacane(harianSIB.com)
Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Kutacane T. Swandi SHI, MH mengatakan, perkara yang paling banyak ia tangani saat ini adalah perkara cerai gugat mencapai 75 persen, sementara perkara cerai talak hanya 25 persen.
Informasi tersebut disampaikan T. Swandi dalam arahannya mewakili Forkopimda pada Acara Subuh Keliling (Suling) Forkopimda di Masjid Jami'atul Huda Desa Kati Jeroh Kecamatan Deleng Pokhkison, Jum'at(7/11/2025).
Dikatakannya, cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami di pengadilan agama Mahkamah Syar'iyah Kutacane, sedangkan cerai talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh suami.
Kenapa perempuan lebih banyak memasukkan perkaranya ? sebabnya gara gara suami atau laki laki yang tidak bertanggung jawab, ujarnya.
Baca Juga: 58 Prajurit Kodim 0108/Agara Naik Pangkat, Satu Masuki Purna Tugas T. Swandi juga menjelaskan, untuk membuktikan kita sudah menikah, tentu dengan adanya
buku nikah, karena kepatuhan hukum kita kepada negara dibuktikan dengan
buku nikah.
Kita duda atau janda tandanya apa, adanya akta cerai, bukan adanya surat keterangan yang ditanda tangani Pengulu diketahui Camat dan dileges oleh bupati, itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, kenapa karena bukan pejabat berwenang yang mengeluarkan, jelasnya.
Editor
: Robert Banjarnahor