Simalungun(harianSIB.com)
Seorang bandar narkoba di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Pebri Gunawan Sianipar (19) ditangkap polisi. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6,27 gram.
"Bukan itu saja, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu 1 HP, 2 bal plastik klip kosong, 1 dompet warna hitam, 1 tas sandang hitam, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik dan satu buah kaleng rokok," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (08/11/2025).
Verry menerangkan, tersangka ditangkap di kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkotika.
"Personil kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Pasar 1B sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Satresarkoba Polres Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Marelan Dalam proses interogasi yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sambung Verry, tersangka Pebri Gunawan Sianipar mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan memberikan keterangan penting mengenai jaringan peredaran narkotika.
"Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Menurut pengakuannya, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rido yang berdomisili di Perdagangan. Keterangan ini sangat berharga untuk pengembangan kasus," katanya.
Editor
: Wilfred Manullang