Tanjungbalai(harianSIB.com)
Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungbalai, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Tanjungbalai, p Jumat (17/10/2025) lalu.
Dua orang tersangka pelaku berhasil ditangkap polisi, diketahui berinisial JA alias AT (26) dan inisial P warga Tanjungbalai. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Balman, kepada Jurnalis harianSIB.com, Sabtu (8/11/2025), mengatakan bahwa, setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, tim penyelidik Satreskrim berhasil menemukan keberadaan tersangka di sebuah kos-kosan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Satu orang tersangka berhasil diamankan setelah buron selama dua minggu. Tersangka yang diamankan merupakan pelaku utama berinisial JA alias AT (26), warga Pulo Simardan Tanjungbalai. Ia ditangkap Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Pusara Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur," kata
Baca Juga: Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Begal Bersenjata Pistol Mainan di Jalan Juanda Dari tersangka JA alias AT, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda ADV yang digunakan pelaku, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta beberapa barang hasil tindak pidana seperti buku rekening Bank BSI, kartu BPJS, dan fotokopi KTP milik korban yang ditemukan di bagasi motor pelaku.
Dan hanya berselang sehari setelah penangkapan pelaku utama, kata Kasat M Jihad, tim Jatanras berhasil meringkus rekan pelaku yang berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), inisial P, pada Jumat (7/11/2025), yang merupakan pengembangan dari hasil interogasi tersangka sebelumnya.