Labuhanbatu (harianSIB.com)
Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu menggerebek sarang Narkoba di Dusun Malaka, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (10/11/2025) sore. Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dilakukan dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memimpin langsung GSN tersebut. Tim polisi didampingi perangkat Desa Tanjung Siram dalam penggerebekan itu.
AKP Redi mengatakan GSN tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang telah resah dengan adanya aktivitas jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di satu rumah kosong di Dusun Malaka Desa Tanjung Siram.
"Namun saat dilakukan penggerebekan, kami tidak menemukan pelaku di rumah kosong yang dilaporkan warga. Tetapi hasil pemeriksaan di dalam rumah kosong tersebut, ditemukan sejumlah barang atau alat pendukung peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolsek.
Baca Juga: Polisi Lalulintas dan Pengendara Hening Cipta 60 Detik Peringati Hari Pahlawan di Wilayah Polres Labuhanbatu Barang bukti yang diamankan, 9 lembar plastik klip, 3 alat isap sabu (bong), pipet berupa sekop dan mancis. Seluruh barang bukti itu kemudian diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Warga Dusun Malaka, Dermawan Hasibuan, menyampaikan terima kasih ke pihak Polsek Bilah Hulu atas tindakan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.