Nisel(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekolah Dasar 071207 Laowi, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan.
Kajari Nisel Edmond Novveri Purba melalui Kasi Pidsus Lintong, Selasa (11/11/2025) menginformasikan bahwa laporan dari pegiat antikorupsi terkait dugaan mark up akan ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi.
"Untuk penanganan SD Laowi masih dalam proses penyelidikan, dan kami akan turun lapangan untuk cek fisik dalam waktu dekat. Yang sudah diperiksa sekitar 5 orang, Dari pihak penyedia & PPK," ucap Kasipidsus.
Sebelumnya pegiat antikorupsi Ikhtiar Wau pada 22 Agustus 2025 melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pembangunan dan Rehab Gedung SD Negeri 071207 Laowi dengan anggaran Rp. 2.757.312.785.51 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Nias Selatan tahun 2024 yang dinilai sangat fantastis dan tidak rasional bila di konvensikan ke harga satuan dan bukti fisik pembangunan gedung tersebut.
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi, Jaksa Tahan Analis Kredit Bank Sumut Adapun pihak terlapor adalah Dinas Pendidikan, Kasubbag program, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor pelaksana Cv Nias Lasber Pratama, Konsultan Perencanaan Cv Cikas Nusantara, dan Konsultan Pengawasan Cv Darrel engineering Konsultan.
Kemudian pada 28 Oktober 2025, Kejati Sumut melalui Aspidsus menyampaikan informasi kepada pelaporan bahwa laporan sudah diteruskan ke Kejari Nisel untuk ditindaklanjuti.
Editor
: Wilfred Manullang