Nisel (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) menemukan kelebihan bayar sebesar Rp45 juta dari biaya perjalanan dinas Sekretariat Daerah (Setda) Nias Selatan tahun anggaran 2024.
Kajari Nisel Edmond Novveri Purba, dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025), mengatakan, dalam penyelidikan awal pihaknya sudah menemukan selisih pembayaran sebesar Rp45 juta dan itu sudah dikembalikan.
Menurut Edmond, kelebihan tersebut adalah dari pembayaran tiket dan hotel dari Sekretaris Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tahun 2024 selisihnya golongan satu dan dua. Seharusnya Sekda golongan 2, di Perbub tahun 2024 disamakan golongan 1, itu kasus posisi yg bertentangan dengan Permendagri," katanya.
Baca Juga: Pedagang di Sekitar Alun-alun Pandan Akan Direlokasi Demi Penataan Kota Penanganan kasus ini dikatakan akan terus didalami. Pihaknya juga masih berupaya mengundang pihak yang berkompeten, di antaranya yang menandatangani Perbup, yaitu mantan Bupati.
Sebelumnya, Daniel Simanjuntak melaporkan ke Kejari Nisel dugaan penyimpangan perjalanan dinas di Nisel. Di mana menurutnya, salah satu poin regulasi yang diduga bermasalah dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2024 adalah penentuan kualifikasi perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) yang disamakan dengan pejabat negara, seperti bupati. Padahal, aturan diatasnya mengatur bahwa Sekda memiliki kedudukan dan jenjang berbeda, sehingga standar biaya perjalanan dinasnya juga tidak bisa disamakan.