Nisel (harianSIB.com)
Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) melakukan penahanan terhadap Yulianus Dakhi, Kaur Keuangan Desa Hilimaniomolo, Kecamatan Luahagundre Manionolo, Nisel, terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020- 2022, Selasa (11/11/2025), menyusul Kadesnya Afentinus Dakhi yang sebelumnya sudah ditahan.
Kajari Nisel Edmond Novveri Purba melalui Kasi Pidsus Lintong menginformasikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Sprint Penahanan No. PRINT-04/1.2.30/Fd.2/11/2025 tanggal 11 November 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Kasipidsus bahwa dalam kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan TA. 2020, 2021 dan 2022 ada dibentuk Tim Pelaksana Kegaiatan (TPK) namun oleh kepala desa tidak pernah dilibatkan.
Kemudian penarikan DD dan ADD dilakukan oleh bendahara bersama kepala desa secara bertahap namun selama Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 yang melakukan pembayaran adalah kepala desa bersama dengan Kaur Keuangan tanpa Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang sudah dibentuk.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas di Setda, Kejari Nisel Temukan Kelebihan Bayar Rp 45 juta Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, perbuatan Kades Hilimaenamolo bersama-sama
Kaur Keuangan mengakibatkan kerugian keuangan negera sebesar Rp 965.349.541,84.
Merekapun dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 20 tahun..